Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Magelang ikuti Workshop Evaluasi Mutu Internal pada tanggal 9 sampai dengan 11 April 2015. Sesuai demgan Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 Pasal 717, maka Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan penjaminan mutu pendidikan. Untuk melelngkapi kemampuan perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu internal ini disusun insrumen lain dalam bentuk Evaluasi Mutu Internal (EMI). Pedoman Pengisian Alat Evaluasi Mutu Internal Perguruan Tinggi ini disusun untuk melengkapi (1) Alat Evaluasi Mutu INternal Perguruan Tinggi, (2) Rubrik Alat Evaluasi Mutu Internal Perguruan Tinggi, (3) Pedoman Pemanfaatan Data Evaluasi Mutu Internal. EMI Perguruan Tinggi merupakan instrumen evaluasi diri yang akan ditinjau secara berkala, disesuaikan dengan kondisi-kondisi internal perguruan tinggi, praktek baik yang berlaku di Indonesia, tuntutan nasional, serta perkembangan di dunia Internasional dengan membuka peluang pengembangan sesuai dengan alterntif model-model evaluasi yang terus berkembang secara dinamis. Dua orang perwakilan Badan Penjaminan Mutu UMMagelang yakni adalah Nurul Maghfiroh, SH., LLM (Kepala BPM) dan Ns. Sambodo Sriadi Pinilih, M.Kep (KB.AMI).