Persyaratan Pengajuan Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA) BKD :
1. Mengikuti Penyamaan persepsi
2. Dosen tetap yang masih aktif
3. Mempunyai rumpun atau sub rumpun yang sesuai dengan dosen yang dinilai
4. Sudah lulus sertifikasi dosen
5. Jabatan funsional lektor pendidikan S3 (Doktor)
6. Jabatan funsional lektor kepala pendidikan minimal S2 (Magister)
7. Ditugaskan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi