Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 55 ayat 5 menyatkan bahwa Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dan sesuai dengan Deklarasi Pembentukan LAM APTISI PUSAT pada Rapat Pengurus Pleno Pusat (RPPP) Ke-3 di Makasar pada tanggal 15 Februari 2013 bahwa dalam upaya peningkatan mutu lulusan Perguruan Tinggi Swasta, telah disepakati APTISI Pusat membentuk LAM-PT, yang berlaku mulai tahun 2014.

Dalam rangka Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT) dan penyusunan Instrumen LAM-PT, perlu ke ikutsertaan dalam Seminar Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT) yang diselenggarakan oleh APTISI Wilayah VI Jawa Tengah pada tanggal 25 April 2013 Di hotel Gracia Semarang.

2. Tujuan
1. Peserta/ Perwakilan dari perguruan tinggi mampu memahami tentang Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM-PT) yang disampaikan oleh Narasumber
2. Peserta/ Perwakilan Perguruan Tinggi mampu mengimplementasikan materi LAM-PT kepada seluruh civitas akademik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Magelang.
3. Peserta/ Perwakilan Perguruan Tinggi dapat bekerja sama dalam rangka penyusunan Instrumen LAM-PT dan pelaksanaannya sebagai tindak lanjut dari hasil seminar.