Badan Penjaminan Mutu mensosialisasikan ISK, ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar (APS 3.0 dan APT 2.0) menjadi peringkat Akreditasi baru sesuai dengan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria (APS 4.0 dan APT 3.0) Materi ISK