Akreditasi adalah proses jaminan mutu dikendalikan oleh standar, kebijakan dan prosedur (O’Brien, 2010). Proses akreditasi memerlukan asesmen mutu perpustakaan dan penguatan operasi pendidikan melalui pengembangan dan validasi standar. Akreditasi juga merupakan kondisi, di dalamnya bila sebuah lembaga terakreditasi maka hal itu memberikan kepercayaan kepada publik bahwa sebuah perpustakaan beserta koleksi, jasa, sumber daya manusia dan fasilitas lain memenuhi komitmen pada mutu perpustakaan.

Akreditasi memberikan asesmen dan penguatan mutu; di sini mutu atau kualitas didefinisikan sebagai  pendayagunaan yang efektif akan sumber daya guna mencapai tujuan perpustakaan yang sesuai. Tujuan akreditasi ialah meyakinkan anggota sebuah  profesi,  mahasiswa, keluarga,  pejabat pemerintahan, pers, komunitas pendidikan dan pustakawan bahwa perpustakaan (a) memiliki tujuan yang jelas; (b) mempertahankan kondisi yang memungkinkan tercapainya tujuan; (c) pencapaian tujuan haru secara substantif   dan (d) diharapkan tetap melanjutkan keberhasilan. Akreditasi tidak serta merta menunjukkan peringkat perpustakaan melainkan menunjukkan keunikan masing-masing perpustakaan

Asumsi dasar akreditasi adalah(1) swaregulasi dalam bidang perpustakaan lebih dipilih dan dalam jangka panjang lebih efektif daripada peraturan pemerintah; (2)  sistem jaminan mutu hanya dapat efektif sepanjang sistem itu mampu menimbulkan kemauan konstituen untuk ikut serta dalam proses akreditasl (4) swaregulasi dimungkinkan manakala ekspekteasi jelas; (4) umumnya perpustakaan akan menswaregulasi dengan alasan bila tidak melakukannya akan dipandang atasab sebagai ada sesuatu yang tidak benar dan (5(hanya sedikit perpustakaan bertindak dalam hal yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Tujuan

Dalam akreditasi tercakup dua pengertian yaitu di satu pihak sebagai pihak yang memberi akreditasi atau mengakreditasi sedangkan di sisi lain pihak  yang diakreditasi. Walaupun tujuan berbeda antara pengakreditadsi dengan yang diakreditasi secara umum tujuany akreditasi adalah :

  1. Memperbaiki lembaga yang diakreditasi; bila yang diakreditasi adalah perguruan tinggi maka akreditasi bertujuan memperbaiki perguruan tinggi. Bila yang diakreditasi adalah perpustakaan, maka hasil  akreditasi menunjukkan apakah hasilnya masih kurang memenuhi standar, Bila masih kurang maka perpustakaan perguruan tinggi (selanjutnya disebut perpustakaan) diberi kesempatan untuk memperbaiki.
  2. Meningkatkan standar profesi. Profesi ini dikaitkan dengn pendidikan sehingga akreditasi untuk lembaga pendidikan tinggi bertujuan meningkatkan mutu lulusannya serta menjamin mutunya, Di Indonesia, organisasi profesi seperti Ikatan Pustakwan Indonesia belum melakukan akreditasi lembaga pendidikan pustakawan karena organisasi itu sendiri masih belum mapan menyangkut kemampuan perakreditasian. Bandingkan dengan American Library Association (ALA)  atau CILIP yang mampu akreditasi lembaga pendidikan pustakawan pada aras magister.
  3. Memberikan informasi bagi umum.  Dengan kreditasi, maka masyarakat tahu mana perguruan tinggi yang mmperoleh akreditasi. Dengan demikian bila calon mahasiswa akan melanjutkan ke perguruan tinggi, makadia akantahu apakah yang dimasukinya memperoleh akreditasi yang tinggi atau tidak. Mungkin bagi perguruan tinggi negeri (PTN) soal akreditasi ini tidak sepenting perguruan tinggi swasta (PTS) karena sebuah PTS memperoleh akreditasi yang rendah, perguruan tinggi tersebut akan mengalami kesulitan dalam menjaring calon mahasiswanya.
  4. Memudahkan perpindahan dari sebuah perguruan tinggi ke PT kain karena ada satuan kredit semester kredit yang dapat ditransfer. Bila dua perguruan tinggi dengan program studi yang sama sudah terakreditasi dengan hasil memuaskan, maka transfer satuan kredit antara satu program studi dengan program studi sejenis dapat dilakukan tanpa perlu ada ketentuan baru.

Dorongan akreditasi

Bila kita menyimak tujuan akreditasi PT maka akreditasi memiliki keuntungan bagi PT. Karena adanya keuntungan yang diperoleh dari akreditasi maka PT terdorong untuk ikut akreditasi. Dorongan itu disebabkan oleh :

  1. Dorongan untuk dikenal masyarakat. Bila sebuah PT dikenal masyarakat, manakala akreditasinya tinggi maka PT dia kembali makin terkenal dan dihomati.
  2. Dorongan untuk menjaring calon mahasiswa. PT yang memperoleh akreditasi tinggi akan berusaha menjaring mahasiswa yang terbaik dan sebaliknya calon mahasiswa akan berlomba-lomba memasuki PT yang terakreditasi tinggi. Adanya calon mahasiswa yang berprestasi baik banyak membantu PT memperoleh SPP, melakukan penelitan bersama dengan mahasiswa dan menghasilkan lulusan yang relatif andal.
  3. Akreditasi yang tinggi memungkinkan PT memperoleh dana masyarakat dan dana penelitian, PT yang baik mengandalkan dana masyarakat untuk kegiatan penelitian, pengajaran dan pengabdian masyarakat, bukan pada SPP mahasiswa. Hal ini lebih terasa pada PTS daripada PTN karena PTN masih mendapat bantuan pemerintah.
  4. Adanya keterkaitan yang kuat antara perguruan tinggi dengan alumni dan secara tidak langsung dapat membantu PT. Berbagai usaha penggalangan dana yang dilakukan universitas akan disambut hangat oleh alumni karena  mereka bangga akan asal universitas mereka yang memperoleh akreditasi tinggi.

Siapa pemberi akreditasi

Mengenai lembaga pengakreditasi perpustakaan perguruan tinggi, secara teoritis terdapat beberapa lembaga dan insitusi sebagaimana diuraikan di bawah ini :

  1. Perpustakaan Nasional  RI. Perpusnas memiliki tugas akreditasi berdasarkan UU no 43 tahun 2007 tentang pepustakaan, terutama dalam kaitan Perpusnas sebagai lembaga Pembina. Untuk keperluan ini Perpusnas menggunakan pedoman Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi (Akreditasi, 2010). Dalam pedoman itu dinyatakan bahwa akreditasi perpustakaan perguruan tinggi diharapkan dapat menjamin standar kualitas yang dibutuhkan suatu perpustakaan perguruan tinggi (Akreditasi, 2010).
  2. Badan Akreditasi Nasional. Mengenai akreditasi universitas, berdasarkan Undang-Undang no. 2 tahun 1989tentangSistem Pendidikan Nasional serta Peraturan pemerintah no 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi serta UU no. 20 tahun 2003  dibentuklah  Badan Akreditasi Nasional. Di dalam terbitan BAN PT (2008) tidak dinyatakan secara jelas akreditasi perpustakaan PT. Pada standar 6 (BAN-PT 2008) dinyatakan ketentuan standar,sarana dan prasarana, serta sistem informasi namun tidak dinyatakan secara jelas komponen perpustakaan yang dinilai. Disebutkan bahwa program studi harus memiliki akses yang memadai, baik dari aspek kelayakan, mutu maupun kesinambungan terhadap pendanaan, prasarana dan sarana, serta sistem informasi. (BAN-PT, 2008; Wawancara dengan dua asesor (Funy dan Hasibuan, 2013).
  3. Asosiasi profesi. Asosiasi profesi dapat juga melakukan akreditasi perpustakaan secara tidak langsung melalui standar yang dikeluarkannyta, The Association of College & Research Libraries (selanjutnya disingkat ACRL) mengeluarkan standar untuk perpustakaan perguruasn tingfgi namun tidak secara jelas menunjukkan kaitannyadengan akreditasi. Contoh lain American Assembly of Collegiate Schools of Business (AACSB) tahun 1998 menggunakan koleksi sebagai dasar akreditasi (Gay, 1999).

Sumber :

Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi