Pelaksanaan setiap tahapan PPEPP harus menunjukkan konsistensi dan berkesinambungan. Standar Perguruan Tinggi yang sudah ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi, harus dilaksanakan oleh berbagai komponen perguruan tinggi sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan standarnya. Evaluasi terhadap pelaksanaan standar dilakukan, baik dalam aspek proses, mekanisme, output, maupun outcome-nya yang dikoordinir oleh lembaga/badan penjaminan mutu. Temuan hasil evaluasi selanjutnya akan menjadi input bagi Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang diinisiasi oleh pimpinan unit kerja, sebagai bentuk pengendalian standar. Audit Mutu Internal tergolong evaluasi sumatif yang dilaksanakan oleh pihak yang relatif independen dari internal perguruan tinggi (auditor internal) atas penugasan dari LPM/BPM setelah tahap pelaksaan standar tuntas dilakukan. Di sisi lain, untuk meminimalisir kesenjangan mutu di antara PTMA, keberadaanAsosiasi Penjaminan Mutu PTMA sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Asosiasi ini diharapkan menjadi wahana yang dapat menjadi ajang komunikasi dan tukar pikirandi antara PTMA terkait implementasi sistem penjaminan mutu internal, maupun dinamika regulasi pada sistem penjaminan mutu eksternal. Sosialisasi Rubrik Instrumen Audit Mutu Internal PTMA dan Pelantikan Pengurus Asosiasi Penjaminan Mutu PTMA (APMU PTMA). Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang sama terkait konten dan penggunaan Panduan Rubrik Audit MutuInternal PTMA.