Lingkup Pekerjaan Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran yang ditetapkan yang terkait dengan :

  1. Pengendalian mutu
  2. Pengembangan sistem mutu
  3. Pengukuran mutu
  4. Audit mutu internal
  5. Kegiatan lain terkait penjaminan mutu internal

Tanggung Jawab Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
  3. Kedisiplinan diri dan kelompok kerja
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan

Sasaran Kinerja Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Terimplementasinya sistem penjaminan mutu sesuai kebutuhan pengembangan universitas dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan