Kerjasama Bidang Akademik, Badan Penjaminan Mutu serta Pusat Penelitian, dan Pengembangan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Magelang(UMMagelang) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenal tujuan,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untk mencapai tujuan pendidikantertentu (pasal 1 butir 19 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional). Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar ¬mengajar di perguruan tinggi (Pasal 1 butir 6 Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa). Kurikulum merupakan “jalur pacu” atau “kendaraan” untuk mencapai tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan dari suatu program studi. Untuk suatu program studi perlu dirumuskan sesuai dengan tujuan pendidikan dan tuntutan kompetensi lulusan, sehingga lulusan program studi tersebut memiliki keunggulan komparatif dibidangnya Kurikulum harus responsif pada
perubahan kebutuhan stakeholders terhadap lulusan program studi tersebut. Untuk meminimalkan kelemahan yang mungkin terjadi baik dalam penyususnan, pengembangan, pelaksanaan maupaun evaluasi dan penyempurnaan kurikulum, maka diperlukan sistem penjaminan mutu (quality assurance system) dalam kurikulum program studi. Kurikulum bersifat khas untuk sesuatu program studi, sebagaimana juga kekhasan tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan dari suatu program studi tersebut. Kesadaran penuh atas kekhasan kompetensi lulusan masing-masing program studi, diharapkan membuat para lulusan dari berbagai program studi yang berbeda dapat saling melengkapi dan bekerja sama.