Terbitnya peraturan BAN-PT nomor : 4 Tahun 2017 tentang perubahan kriteria instrumen penilaian akreditasi program studi/institusi menuntut BPM untuk me-reschedul pengajuan borang akreditasi prodi melalui SAPTO. Demikian juga untuk pengajuan borang akreditasi institusi, sudah mulai dirancang tahapan untuk meraih prestasi unggul (A) tujuan pendampingan penyusunan Re Akreditasi program studi Manajemen salah satunya Mencapai sasaran BPM – Capaian SPME prodi dengan predikat sangat baik 50 % 2. Capaian SPME Institusi dengan predikat sangat baik (A) 3. Mencapai tujuan renstra bidang A.2 meningkatkan nilai keunggulan dan keunikan prodi dan institusi.