Wewenang dan Tugas Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF)

  • Merancang, merumuskan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi standar mutu secara berkelanjutan
  • Melaksanakan koordinasi,pemantauan dan evaluasi terhadap perangkat mutu sebagai dasar pelaksanaan jaminan mutu Fakultas / Program Studi.
  • Mengendalikan Standar Penjaminan Mutu Fakultas dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran di Fakultas

  • Mengendalikan Standar Penjaminan Mutu Fakultas dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Fakultas
  • Bekerjasama dengan wakil dekan dalam bidang pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia di fakultas.

  • Memantau pelaksanakan standard mutu pada proses pembelajaran berdasarkan formulir borang yang sudah disampaikan di tingkat Fakultas/prodi

  • Pendampingan Fakultas/program studi pada saat Audit mutu internal dan Audit Eksternal dari badan Akerditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),karena Mutu merupakan bagian yang wajib ada di setiap Perguruan Tinggi.

  • Bekerjasama dengan TU/Sekretariat Fakultas dalam melaksanakan tugas administrasi PSMF

  • Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas PSM Fakultas dan melaporkan kepada Dekan