Kepala BPM UMMagelang (DR Rochiyati Murni N,SE,MP) dan Kepala Bidang SPME (Budi Waluyo, ST,MT) ikuti Pertemuan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Pertemuan dengan tema “Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Melalui Akreditasi Program Studi/ Perguruan Tinggi bersama PTS Rayon III Kopertis Wilayah 6 Jawa Tengah” diselenggarakan di Kantor Pusat UMP pada Sabtu 5 Agustus 2017 dengan narasumber Prof Siti Muslimah Widyastuti (Anggota Dewan Ekskutif BAN PT)

Disampaikan oleh narasumber, bahwa pergantian pengajuan borang akreditasi dari manual ke sistem SAPTO memunculkan “gelombang tsunami” dengan melonjaknya pengajuan borang pada tanggal deadline jelang SAPTO 29-31 Maret. Perlu diketahui bahwa proses SAPTO untuk APS (Akreditasi Program Studi) dimulai 1 April 2017 dan APT (Akreditasi Perguruan Tinggi) dimulai 1 Juni 2017. Penumpukan borang pada tanggal tersebut diperkirakan baru akan selesai divisitasi sd Oktober 2017 yang akan datang (pengajuan borang akreditasi program studi sampai dengan (2160 borang) studi dan Akreditasi Perguruan tinggi (264 borang). Proses visitasi Oleh karenanya, SAPTO diimplementasikan untuk mengantisipasi kondisi tersebut.

Proses SAPTO saat ini sudah diikuti oleh 206 APS dan 7 APT, dengan efisiensi dan efisiensi proses akreditasi meningkat signifikan. Sertifikat hasil akreditasi akan segera terbit dengan prinsip acuan BAN adalah pangkalan data Dikti, dengan tiga syarat berikut terpenuhi, yaitu::

a) Nama program studi harus sama dengan pangkalan data Dikti (PD Dikti)

b) Status aktif untuk prodi pengusul

c) Dosen prodi ybs sesua iaturan, 6 dosen per prodi

Diingatkan pula bahwa akan ada perubahan instrumen SAPTO untuk tahun 2018 yang akan datang, dari 7 standar saat ini menjadi 9 standar. Selain itu ada perubahan skala penilaian untuk grade penelitian, kecukupan jumlah dosen dan sejumlah instrumen lain. Selain itu, hindari copy paste borang. Dikti menetapkan sanksi penundaan proses akreditasi selama 1 tahun jika ditemukan copas laporan borang antar program studi dalam satu PT. Begitupun juga, sanksi penundaan proses akreditasi selama 2 tahun jika ditemukan copas laporan borang antar perguruan tinggi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Kepala BPM UMMgl mengingatkan seluruh program studi dan unit kerja di lingkungan UMMgl untuk aktif membuka web BAN PT ( https://banpt.or.id/ ). BPM UMMgl juga sedang mengawal evaluasi rumusan sasaran mutu di semua unit kerja UMMgl. Proses evaluasi tersebut, juga akan didasarkan Permenristek Dikti no 4 Tahun 2017 tentang perubahan instrumen penilaian akreditasi. Diharapkan, semua proses implementasi mutu di UMMgl senantiasa mengikuti dinamika legalitas yang ada, dan khususnya program studi akan bisa mengantisipasi perubahan aturan tersebut dengan lebih baik.