Perkembangan perguruan tinggi dapat diukur salah satunya dari komitmen implementasi sistem penjaminan mutu internal yang baik dan kontinue. Hal ini mencerminkan telah dilaksanakannya budaya mutu oleh civitas akademikanya. Implementasi budaya mutu akan berlangsung dengan terus-menerus dan didukung oleh seluruh stakeholder internal apabila semua pekerjaan dalam melaksanakaan proses pembelajaran berjalan dengan jelas antara satu unit dengan unit yang lain. Demikian pula jelas antara pekerjaan tiap dosen maupun tiap pejabat stuktural yang ada. Untuk mendukung implementasi sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan harapan maka perlu didukung dengan kelengkapan Dokumen Akademik. Dokumen yang dimaksudkan adalah Kebijakan Akademik, Standar Akademik dan Peraturan Akademik. Keberadaan beberapa dokumen tersebut sangat diperlukan dalam rangka akreditasi prodi. Akreditasi adalah pengakuan terhadap perguruan tinggi atau program studi yang menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi tersebut dalam melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Adapun penetapan akreditasi oleh BAN-PT dilakukan dengan menilai proses dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan, masukan, proses dan keluaran suatu perguruan tinggi atau program studi, yang merupakan tanggung jawab perguruan tinggi atau program studi masing-masing.
Akreditasi program studi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, guna menentukan kelayakan program studi untuk menyelenggarakan program akademiknya. Kriteria untuk mengevaluasi dan menilai komitmen tersebut dijabarkan dalam sejumlah standar akreditasi beserta parameternya. Standar akreditasi dan parameter yang digunakan terdiri dari 7 (tujuh) standar, sebagaimana tertuang dalam bahan sosialisasi akreditasi dari BAN PT.
Mengingat masih terbatasnya ketersediaan Dokumen Akademik dan terbatasnya Sumber Daya Manusia yang dapat membuat dokumen dimaksud oleh karena itu sangat diperlukan workshop pembuatan dokumen akademik dimaksud.
1. Tujuan
Workshop Penyusunan Dokumen Akademik ini bertujuan :
- Memberikan pemahaman bagi civitas akademika dan staf administrasi tentang konsep dasar, kebijakan akademik, standar akademik dan peraturan akademik
- Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
- Menumbuhkan kesadaran bagi civitas akademika dan staf administrasi akan pentingnya pemenuhan standar mutu sesuai yang telah ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada Standar Nasional Pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.