
Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) menyelenggarakan camp penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Acara ini menghadirkan pimpinan universitas, pimpinan fakultas, ketua program studi, tim penyusun ISK dan Gugus Kendali Mutu.


Koordinasi Badan Penjaminan Mutu (BPM) bersama Dekan Fakultas, dan Gugus Kendali Mutu (GKM). Koordinasi ini dilaksanakan secara offline atau tatap muka di Hotel Trio pada tanggal 13 April 2023. Rapat koordinasi di pimpin langsung oleh Dr. Budi Waluyo, ST, MT selaku Kepala Badan Penjaminan Mutu. Dalam rapat ini disampaikan penekanan kembali sebagaimana fungsi dan tugas GKM, evaluasi dan kendala yang dihadapi GKM di masing-masing Fakultas.
Kegiatan “Ngaji Mutu” Ngobrol Penjaminan Mutu memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Sosialisasi tugas pokok dan fungsi Gugus Kendali Mutu di Fakultas
- Diskusi kendala-kendala yang dihadapi GKM di masing-masing Fakultas

Badan Penjaminan Mutu bersama unit Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Magelang menyusun instrumen kepuasan pelanggan bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Setelah instrumen dan rubrik penilaian disusun selanjutnya akan dilakukan uji valiadasi oleh kepala bidang pengukuran dan audit BPM (Dr. Ahwy Oktradiksa, M.Pdi).
Badan Penjaminan Mutu mensosialisasikan ISK, ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar (APS 3.0 dan APT 2.0) menjadi peringkat Akreditasi baru sesuai dengan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria (APS 4.0 dan APT 3.0) Materi ISK

Badan Penjaminan Mutu melakukan pendampingan bedah Instrumen Akreditasi Lembaga Akreditas Mandiri Pendidikan (LAMDIK). Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Jum’at, 10 Maret 2023 di Shakila Resto and Cafe Magelang dan di hadiri oleh Dekan FAI dan Kaprodi MPI beserta dosen di program studi. Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) LAMDIK untuk program Sarjana, Magister, tertuang dalam dua Peraturan BAN-PT yaitu PerBAN-PT Nomor 10 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan dan PerBAN-PT Nomor 2 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) pada Lingkup Kependidikan.