Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME)

Lingkup Pekerjaan Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran yang ditetapkan yang terkait dengan :

  1. Pengembangan sistem mutu (eksternal)
  2. Pengukuran mutu (eksternal)
  3. Pendampingan akreditasi dan audit mutu eksternal
  4. Kegiatan lain terkait persiapan, pelaksanaan, dan pasca akreditasi dan audit mutu eksternal

Tanggung Jawab Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
  3. Kedisiplinan diri dan kelompok kerja
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan

Sasaran Kinerja Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

  1. Tercapainya akreditasi unggul untuk seluruh program studi yang ada di lingkungan UMMagelang
  2. Terlaksananya audit mutu ekternal non akademik sesuai standar mutu yang ditetapkan

 

 

 

Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Lingkup Pekerjaan Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran yang ditetapkan yang terkait dengan :

  1. Pengendalian mutu
  2. Pengembangan sistem mutu
  3. Pengukuran mutu
  4. Audit mutu internal
  5. Kegiatan lain terkait penjaminan mutu internal

Tanggung Jawab Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
  3. Kedisiplinan diri dan kelompok kerja
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan

Sasaran Kinerja Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Terimplementasinya sistem penjaminan mutu sesuai kebutuhan pengembangan universitas dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan

 

 

 

Ka. BPM

Lingkup Pekerjaan Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)

Mengkoordinasikan penjaminan mutu ditingkat Universitas (merencanakan, mengembangkan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal dan eksternal) sesuai kebutuah pengembangan universitas untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan yang terkait dengan :

  1. Pengendalian Mutu,
  2. Pengembangan Sistem Mutu
  3. Pengukuran Mutu
  4. Audit Mutu
  5. Pendampingan Akreditasi
  6. Pembinaan SDM
  7. kegiatan lain yang terkait penjaminan mutu

Tanggung Jawab Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja lembaga
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
  3. Kedisiplinan diri dan bawahan
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan

Sasaran Kinerja Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)

Terimplementasinya sistem penjaminan mutu sesuai kebutuhan pengembangan universitas dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan

Wewenang & Tanggung Jawab

Wewenang dan Tanggung Jawab BPM

Wewenang dan tanggung jawab (WT) BPM dalam mengawal dan monitoring pelaksanaan dan implementasi SPM di Lingkungan UMM sesuai dengan kedudukan jabatan dalam organisasi BPM dan Lingkup kerja ( job description) yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. Secara rinci wewenang dan tanggung jawab pejabat yang berada dilingkungan BPM adalah sebagai berikut:

 

Wewenang dan Tanggung Jawab Ka. BPM

Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Bidang SPMI

Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Bidang SPME