Latar Belakang more..

Latar Belakang

Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) didirikan pada tanggal 31 Agustus 1964. Pada mulanya merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris No. 71 tanggal 19 Juni 1963. Kemudian dinyatakan berstatus Terdaftar mulai Januari 1967 dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 687/B-Swt/P/1967 tanggal 10 Juli 1976.

Pada waktu berdirinya Universitas Muhammadiyah Magelang mengelola 4 Fakultas, yaitu :

1. FKIP Jurusan Pendidikan Umum
2. FKIS Jurusan Ekonomi, Civic dan Hukum
3. Fakultas Hukum
4. Fakultas Ekonomi

Dalam perkembangan selanjutnya, FKIP menggabungkan diri pada IKIP Muhammadiyah Surakarta dengan Status Cabang. Penggabungan tersebut berdasar atas Surat Keputusan Rektor IKIP Muhammadiyah Surakarta No. 40/IKIP/Kep/67. Tahun 1968 dibentuk Fakultas Tarbiyah yang statusnya Cabang dari Institut Agama Islam Muhammadiyah Surakarta yang berdiri tanggal 12 Mei 1968 berdasar Surat Keputusan Majelis Ilmiah dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jawa Tengah Biro IKIP No. K/9/4/1968, tanggal 10 Mei 1968 Selanjutnya Fakultas Tarbiyah memperoleh kenaikan Status dari Terdaftar menjadi Diakui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 69/1991 tanggal 23 April 1991.

Pada tahun 1984 Universitas Muhammadiyah Magelang menambah satu fakultas lagi yaitu Fakultas Teknik Program Studi Teknik Industri dan kemudian mendapatkan Status Terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0389/0/1986 tanggal 22 Mei 1986. Sedangkan pada tahun 1989 Fakultas Hukum berhasil memperoleh Status Diakui sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0533/0/1989 tanggal 1 September 1989.

Pada tahun 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoenesia No. HK.00.06.1.1.3182 tanggal 1 September 1993 telah dibuka Akademi Perawatan Universitas Muhammadiyah Magelang, dan pada tahun 1997 telah mendapatkan Status Terakreditasi dengan peringkat B, berdasarkan SK Kepala PPTK RI No. HK.00.06.4.3.4033.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 195/DIKTI/Kep/1994, Status Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi meningkat dari Status Terdaftar menjadi Diakui.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depar temen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 87/DIKTI /Kep/1996 tanggal 28 Maret 1996 Universitas Muhammadiyah Magelang menambah Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi dengan Status Terdaftar. Kemudian setelah diberlakukannya Sistem Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) , pada tahun 1998 Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum dan Program Studi Manajemen pada Fakultas Ekonomi mendapatkan Status Terakreditasi masing-masing dengan peringkat B dan Program Pendidikan Agama Islam pada Fakultas Tarbiyah mendapatkan Status Terakreditasi dengan peringkat C berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No. 002/BAN-PT/Ak-II/XII/1998 tanggal 2 Desember 1998. Selanjutnya pada tahun 2000 Program Studi Bimbingan dan Konseling pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berdasarkan SK BAN-PT No. 012/BAN-PT/Ak-IV/VI/2000 tanggal 23 Juni 2000 memperoleh Status Terakreditasi dengan peringkat B dan Program Studi Teknik Industri pada Fakultas Teknik berdasarkan SK BAN-PT No. 014/BAN-PT/Ak-IV/VII/2000 tanggal 7 Juli 2000 memperoleh Status terakreditasi peringkat B.

Untuk selanjutnya pada tahun 2000 dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang No. 044/SK/III.B/1.b/2000 tanggal 24 Oktober 2000 Fakultas Tarbiyah membuka Program Diploma Dua (D2) PGSD/MI dan PGTKI sesuai dengan Surat Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama Islam Republik Indonesia Nomor : E-III/PP.02.3/AZ/983/99 tanggal 4 Juni 1999 perihal Kewenangan Pembukaan Program Diploma PTAIS dan Pedoman Pembinaan PTAIS. Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2005 telah dibuka Program D2 PGTK pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan mendapatkan surat izin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti No. 1663/D/T/2005. Pada tangal 7 September 2007 telah diizinkan pendirian Program Studi Teknik Perangkat Lunak Jenjang Program S1, dengan No. 2676/D/T/2007. Untuk peralihan dari Akper ke FIKES maka pada tanggal 5 Maret 2008 Pem,erintah melalui Ditjen Dikti Depdiknas RI memberi izin penyelenggaraan pada Program Studi Farmasi jenjang Program D3.

Struktur Organisasi BPM

Struktur Organisasi BPM

Organisasi Badan Penjaminan Mutu ( BPM ) UMM dipimpin oleh Kepala Badan Penjaminan Mutu ( Ka.BPM ) yang bertindak sebagai perwakilan manajemen dalam penerapan SPM di lingkungan UMM. Di tingkat Universitas, Kepala Badan Penjaminan Mutu dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh beberapa Koordinator, yaitu Koordinator Bidang Pengendalian Sistem Mutu (KBPSM), Koordinator Bidang Audit Mutu Internal dan Pengukuran. Sedang di tingkat Fakultas, Kepala Badan Penjaminan Mutu dibantu oleh Pengendali Sistem Mutu Fakultas ( PSMF ).

Gambar Struktur Org. UMM
Gambar Struktur Org. BPM


Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME)

Lingkup Pekerjaan Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran yang ditetapkan yang terkait dengan :

  1. Pengembangan sistem mutu (eksternal)
  2. Pengukuran mutu (eksternal)
  3. Pendampingan akreditasi dan audit mutu eksternal
  4. Kegiatan lain terkait persiapan, pelaksanaan, dan pasca akreditasi dan audit mutu eksternal

Tanggung Jawab Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
  3. Kedisiplinan diri dan kelompok kerja
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan

Sasaran Kinerja Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

  1. Tercapainya akreditasi unggul untuk seluruh program studi yang ada di lingkungan UMMagelang
  2. Terlaksananya audit mutu ekternal non akademik sesuai standar mutu yang ditetapkan

 

 

 

Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Lingkup Pekerjaan Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Melaksanakan kegiatan yang terprogram, terukur dan terkendali, dengan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai sasaran yang ditetapkan yang terkait dengan :

  1. Pengendalian mutu
  2. Pengembangan sistem mutu
  3. Pengukuran mutu
  4. Audit mutu internal
  5. Kegiatan lain terkait penjaminan mutu internal

Tanggung Jawab Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
  3. Kedisiplinan diri dan kelompok kerja
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan

Sasaran Kinerja Kepala Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Terimplementasinya sistem penjaminan mutu sesuai kebutuhan pengembangan universitas dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan

 

 

 

Ka. BPM

Lingkup Pekerjaan Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)

Mengkoordinasikan penjaminan mutu ditingkat Universitas (merencanakan, mengembangkan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal dan eksternal) sesuai kebutuah pengembangan universitas untuk mencapai sasaran mutu yang ditetapkan yang terkait dengan :

  1. Pengendalian Mutu,
  2. Pengembangan Sistem Mutu
  3. Pengukuran Mutu
  4. Audit Mutu
  5. Pendampingan Akreditasi
  6. Pembinaan SDM
  7. kegiatan lain yang terkait penjaminan mutu

Tanggung Jawab Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana, pelaksanaan dan ketercapaian hasil kerja lembaga
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
  3. Kedisiplinan diri dan bawahan
  4. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
  5. Ketepatan pencapaian standar mutu kegiatan

Sasaran Kinerja Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)

Terimplementasinya sistem penjaminan mutu sesuai kebutuhan pengembangan universitas dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan